Himpun Masukan RUU Keuangan Negara, Pansus Datangi Polri
Dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-undang tentang Keuangan Negara, Pansus RUU Keuangan Negara menghimpun masukan dari Kepolisian Republik Indonesia. Pertemuan berlangsung di Markas Besar Polri, dan diterima langsung oleh Kapolri Jenderal (pol) Sutarman dan jajarannya.
“Kunjungan ke Polri ini untuk mengetahui sejauh mana pengelolaan keuangan negara, terutama tingkat kebocoran keuangan di Kepolisian. Kami ingin menyusun RUU ini lebih detail lagi. Selain itu, direncanakan kami juga akan mendatangi Kejaksaan Agung, KPK, dan BPK agar nanti ketika menyusun draft RUU ini, betul-betul sempurna,” jelas Ketua Pansus RUU Keuangan Negara Achsanul Qosasi, Kamis (27/02).
Politisi Demokrat ini menegaskan, Tim Pansus ingin mengetahui secara detail tentang kebocoran anggaran yang sering terjadi, agar nantinya keuangan negara tidak diakali oleh para koruptor Ia mengapresiasi berbagai masukan yang telah disampaikan oleh Kapolri.
“Dalam pertemuan, disampaikan oleh Kapolri, ada sejumlah kasus dengan modus operandi. Kapolri juga menyampaikan langkah-langkah dan usulan RUU ini, yang kira-kira dapat mencegah adanya tindakan kriminal yang merugikan negara. Kapolri memberikan masukan yang sangat bermanfaat, dan akan kami pertimbangkan untuk masuk ke dalam pasal-pasal di RUU. Ini rapat yang sangat produktif, dan teman-teman Pansus sangat mengapresiasi,” tambah Achsanul.
Hal senada disampaikan oleh Anggota Pansus Bukhori. Ia mengapresiasi masukan dari Polri terkait dengan Single Identity Number. Dengan adanya sistem ini, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan keuangan negara.
“Polri juga memberi masukan tentang pentingnya Single Identity Number. Ini menjadi salah satu upaya penyelesaian secara preventif dari segala sektor penyimpangan, penyimpangan terkait dengan masalah perpajakan, penyimpangan Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM), ini adalah hal-hal yang sangat mendasar,” jelas Bukhori.
Politisi PKS ini berharap, RUU dapat memberikan suatu guide yang besar, terkait dengan keuangan negara. Selain itu, dapat mencerminkan aspek preventifitas masalah-masalah penyimpangan keuangan negara, bukan hanya penindakan.
“Juga akan membentuk postur keuangan negara itu. Selama ini sektor penerimaan keuangan negara itu kecil, maka dengan adanya UU Keuangan Negara ini, diharapkan penerimaan negara itu semakin besar,” tambah Anggota Komisi III juga ini.
Sejatinya, saat ini masih berlaku UU No 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Namun, masih ditemukan berbagai celah penyimpangan, sehingga muncul inisiatif dari DPR untuk merevisinya.
“Jadi ini memang merevisi UU yang sudah ada, yaitu UU No 17 tentang Keuangan Negara yang saat ini sudah existing. Karena kita melihat masih ditemukan kelemahan-kelemahan dalam UU ini, khususnya dalam penanganan penyimpangan keuangan. Karena masih ditemukan celah kelemahan seperti korupsi, sehingga mendorong DPR untuk merevisi UU ini,” ujar Bukhori.
Dalam kesempatan yang sama, Kapolri Jenderal Sutarman mengaku pihaknya telah melakukan berbagai tindakan untuk mengatasi berbagai penyelewengan keuangan negara. Diantaranya dengan tindakan preventif, represif, koordinatif, dan melibatkan peran serta masyarakat.
“Sistem pencegahan korupsi yang diterapkan sekarang belum diterapkan secara komprehensif, mengingat perbuatan korupsi sudah sangat kompleks dan terjadi di semua lini. Sistem yang diterapkan harus komprehensif, baik dari segi sistem, pengaturan dan struktur serta perlu adanya komitmen dari pemangku jabatan,” jelas Sutarman. (sf), foto : hr/parle/sofyan efendi*